Selain babi, alkohol adalah salah satu bahan yang diketahui secara luas haram dikonsumsi muslim. Minuman beralkohol seperti wine , tuak , dan sake sudah jelas keharamannya. Namun bagaimana dengan tapai ketan yang ternyata juga mengandung alkohol? Tapai ketan adalah beras ketan putih atau hitam yang dimasak lalu dibubuhi ragi. Setelah melalui proses fermentasi, tapai ketan jadi lebih lembut. Rasanya manis dan agak asam. Tapai ketan bisa dimakan begitu saja, menjadi bahan es doger, atau disantap bersama tapai uli dan lemang. Ketan sendiri halal dikonsumsi muslim. Namun setelah berfermentasi, tapai ketan yang dihasilkan mengandung alkohol. Karena itu s ebagian muslim masih bingung bagaimana hukum tapai ketan menurut syariah. Lewat situs Halal MUI, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan jawaban. "Menurut para ulama di Komisi Fatwa MUI, ada alkohol yang haram dan yang tidak haram," tulis lembaga ini.