Selain babi, alkohol adalah salah satu bahan yang diketahui secara luas haram dikonsumsi muslim. Minuman beralkohol seperti wine, tuak, dan sake sudah jelas keharamannya. Namun bagaimana dengan tapai ketan yang ternyata juga mengandung alkohol?
Tapai ketan adalah beras ketan putih atau hitam yang dimasak lalu dibubuhi ragi. Setelah melalui proses fermentasi, tapai ketan jadi lebih lembut. Rasanya manis dan agak asam. Tapai ketan bisa dimakan begitu saja, menjadi bahan es doger, atau disantap bersama tapai uli dan lemang.
Ketan sendiri halal dikonsumsi muslim. Namun setelah berfermentasi, tapai ketan yang dihasilkan mengandung alkohol. Karena itu sebagian muslim masih bingung bagaimana hukum tapai ketan menurut syariah.
Lewat situs Halal MUI, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan jawaban. "Menurut para ulama di Komisi Fatwa MUI, ada alkohol yang haram dan yang tidak haram," tulis lembaga ini.
Khamar yang dibuat dari anggur maupun selain anggur seperti tuak (fermentasi nira) dan sake (fermentasi beras) secara tegas diharamkan dalam Islam. Sebab, proses pembuatannya memang sengaja untuk menghasilkan minuman yang memabukkan atau khamar.
Banyak maupun sedikit, khamar tetap haram. "Tidak ada keraguan, tidak ada pula tawar-menawar," tegas LPPOM MUI.
Sebagian ulama, salah satunya Imam Syafi'i, mengatakan bahwa khamar haram dan najis. Mereka berpegangan pada nash ayat yang menyebutnya 'rijsun', yang berarti 'najis secara materi'.
Para ulama di Komisi Fatwa MUI juga berpendapat demikian. Alasannya agar lebih mudah diterapkan oleh masyarakat dan lebih mudah dikontrol karena berarti khamar perlu dihindari sama sekali.
Ada pula yang menganggap bahwa khamar itu haram namun tidak najis. Contohnya Imam Abu Hanifah yang mendasarkan pandangannya pada nash ayat yang sama yakni 'rijsun min 'amalisy-syaithon'. Najis dalam pengertian ini adalah perbuatan setan atau perilaku keji.
Pemikiran ini juga dilandasi sebuah riwayat. Ketika ayat Alquran yang mengharamkan khamar secara mutlak (QS 5:90-91) turun, Nabi Muhammad SAW memerintahkan para sahabat yang memiliki khamar untuk membuangnya. Namun, ia tidak menyuruh mereka mencuci wadah bekas khamar tersebut.
Menurut Imam Abu Hanifah, khamar pasti haram dan mengandung alkohol, namun alkohol belum tentu khamar. Contohnya, daging buah durian yang sudah masak mengandung alkohol. Buah-buahan matang yang dijus juga mengandung alkohol. Namun para ulama tidak mengharamkan durian maupun jus buah.
Begitu pula dengan tapai. Makanan ini mengandung alkohol, namun bukan khamar. Kenyataannya, tidak ada orang yang mabuk maupun sengaja mau mabuk dengan memakai tapai.
Imam Abu Hanifah menyebut jenis makanan ini sebagai nabidz. Namun, ia menambahkan, kalau nabidz menyebabkan mabuk, hukumnya jadi haram. Contohnya saus sari tapai beras atau angciu, air tapai ketan yang sudah diolah lagi sehingga kadar alkoholnya tinggi. Brem atau arak Bali juga haram. Sebab, air tapai ketan sengaja diolah menjadi minuman memabukkan atau khamar.
Situs Bakkah pun menyebutkan tiga jenis alkohol. Kategori pertama adalah summ (racun), yakni alkohol yang akan menyebabkan sakit parah atau bahkan kematian jika dikonsumsi. Contohnya adalah alkohol dalam mouthwash, parfum, dan sebagainya. Boleh memperjualbelikan, mengirimkan, maupun menggunakannya, asal jangan mengonsumsinya.
Kategori kedua adalah alkohol yang memabukkan jika dikonsumsi, baik sedikit maupun banyak. Memperjualbelikan, mengirimkan, menggunakan, maupun mengonsumsinya tidak diperbolehkan. Jenis alkohol ini disebut khamar.
Alkohol di kategori terakhir tidak memabukkan, sebanyak apapun konsumsinya. Termasuk dalam kelompok ini adalah alkohol dalam durian, jus buah, maupun tapai singkong dan tapai ketan. Karena itu membeli, menjual, mengirimkan, menggunakan, maupun mengonsumsinya diperbolehkan.
sumber
Komentar