Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

Membaca Zaman, Sebuah Petunjuk Rasul SAW Tentang Kiamat dan di Mana Masa Kita Sekarang?

Ada sebuah pertanyaan besar yang sudah sangat jelas jawabannya dan semua orang tengah menanti-nanti tandanya. Apa itu? Yup, kiamat alias hari akhir, suatu masa di mana setiap yang hidup akan mati, dan seburuk-buruknya umat adalah mereka yang menyaksikan kejadian tersebut dengan mata kepalanya sendiri. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah kiamat sudah benar-benar dekat? Sangat dekat. Bahkan ketika Rasul SAW masih hidup, beliau mengatakan kiamat sudah dekat. Apakah akan terjadi sebentar lagi? Tidak. Masih sangat panjang perjalanan manusia menuju hari kehancuran itu. Hal tersebut didasarkan dari hadist Rasul berikut, “Masa (1) kenabian akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya, setelah itu datang masa (2) Kekhalifahan mengikuti Minhaj (metode) Kenabian, selama beberapa masa hingga Allah mengangkatnya, kemudian datang masa (3) Raja-raja yang Menggigit selama beberapa masa, selanjutnya datang masa (4) Raja-raja/para penguasa

Apakah Tapai Ketan Halal Dikonsumsi?

Selain babi, alkohol adalah salah satu bahan yang diketahui secara luas haram dikonsumsi muslim. Minuman beralkohol seperti  wine , tuak , dan  sake  sudah jelas keharamannya. Namun bagaimana dengan tapai ketan yang ternyata juga mengandung alkohol? Tapai ketan adalah beras ketan putih atau hitam yang dimasak lalu dibubuhi ragi. Setelah melalui proses fermentasi, tapai ketan jadi lebih lembut. Rasanya manis dan agak asam. Tapai ketan bisa dimakan begitu saja, menjadi bahan es doger, atau disantap bersama tapai uli dan lemang. Ketan sendiri halal dikonsumsi muslim. Namun setelah berfermentasi, tapai ketan yang dihasilkan mengandung alkohol. Karena itu s ebagian muslim masih bingung bagaimana hukum tapai ketan menurut syariah. Lewat situs Halal MUI, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan jawaban. "Menurut para ulama di Komisi Fatwa MUI, ada alkohol yang haram dan yang tidak haram," tulis lembaga ini.